Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah perdata, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan iktikad buruk/tidak baik.Online Training course Platform belajar hukum terbaik secara on the internet dan fleksibel dengan materi dan pengajar yang berkua